JAKARTA, Cobisnis.com – Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar US$1 miliar kepada Google. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan dinilai melanggar aturan persaingan digital dalam Digital Markets Act (DMA).
Ini menjadi pertama kalinya Google menerima sanksi berdasarkan DMA. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar layanan digital.
Komisi Eropa menyatakan Google lebih mengutamakan layanan miliknya sendiri di Google Search. Praktik itu mencakup layanan hotel, belanja, dan transportasi.
Akibatnya, layanan milik pesaing tidak memperoleh tingkat visibilitas yang sama. Selain itu, Komisi Eropa menilai Google membatasi cara pengembang aplikasi menawarkan layanan kepada pelanggan mereka.
Sementara itu, Komisaris Uni Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Henna Virkkunen, mengatakan Google merugikan perusahaan yang menyediakan layanan serupa. Menurutnya, perusahaan tidak memberikan perlakuan yang setara dalam hasil pencarian.
“Kami menemukan bahwa Google merugikan bisnis yang menawarkan layanan serupa, seperti belanja atau olahraga, karena tidak memberi mereka tingkat visibilitas yang sama di Google Search,” ujar Virkkunen dalam pernyataan resminya.
Selain itu, keputusan tersebut menunjukkan sikap tegas Uni Eropa terhadap dominasi perusahaan teknologi besar. Langkah itu tetap diambil meski Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengancam akan mengenakan tarif tambahan yang besar terhadap produk-produk Eropa sebagai respons atas regulasi teknologi.
Karena itu, kasus ini diperkirakan akan menjadi tonggak penting dalam penerapan Digital Markets Act. Regulasi tersebut memberi kewenangan lebih besar kepada Uni Eropa untuk mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global.













