Tunjangan yang Mengubah Ruang Kelas
Oleh: Saiful Rohman, S.Pd.
Bagi masyarakat perkotaan, fluktuasi harga barang pokok mungkin hanya sekadar angka statistik. Namun di pedalaman Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, wilayah yang hanya bisa diakses via jalur sungai, biaya logistik adalah penentu hidup.
Bayangkan saja, harga satu tabung gas LPG 3 kg di sini bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp80.000, sangat kontras dengan harga di Jakarta yang hanya berkisar antara Rp18.000 hingga Rp22.000.
Tingginya biaya hidup akibat beban geografis ini menjadi realitas sehari-hari yang harus dihadapi oleh para pendidik di SMP Negeri 3 Katingan Kuala. Untuk mencapai lokasi tersebut, diperlukan waktu 5 jam perjalanan menggunakan klotok ditambah 4 jam perjalanan darat.
Sekolah kecil ini sendiri melayani 100 peserta didik dari Desa Subur Indah dan Desa Bumi Subur dengan total 9 orang guru, yang terdiri dari 7 ASN/PPPK dan 2 non-ASN.
Di tengah impitan ekonomi tersebut, angin segar perubahan hadir melalui kebijakan penyederhanaan mekanisme Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan serta pemberian tunjangan profesi.
Kebijakan ini terbukti memicu efek domino positif yang tidak hanya menyejahterakan guru, tetapi juga merevolusi tata kelola keuangan sekolah dan mutu pembelajaran di ruang kelas.
Sebelumnya, birokrasi PLPG/PPG sering kali menjadi momok menakutkan karena mekanismenya yang kompleks dan berpotensi menyita waktu mengajar. Bagi sekolah dengan jumlah guru terbatas, hilangnya satu guru untuk pelatihan jangka panjang tentu akan melumpuhkan distribusi tugas mengajar.
Penyederhanaan PPG Dalam Jabatan akhirnya berhasil mendobrak hambatan tersebut. Guru kini dapat mengikuti sertifikasi secara lebih terarah tanpa harus meninggalkan ruang kelas mereka. Dampak paling progresif dari kebijakan ini dirasakan langsung oleh 2 orang guru non-ASN di sekolah kami.
Bertahun-tahun mereka telah mengabdi dengan honor yang jauh dari kata layak untuk hidup di daerah terpencil, yaitu hanya sebesar Rp600.000 per bulan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, pascalulus PPG, kedua guru non-ASN tersebut kini menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan dari Pemerintah Pusat, setelah dipotong pajak sekitar Rp200.000.
Tambahan pendapatan ini berhasil menghadirkan rasa aman finansial, di mana keresahan dapur yang teratasi langsung mengubah psikologis guru. Mereka kini tampil menjadi lebih percaya diri, aktif dalam komunitas belajar, dan antusias memanfaatkan teknologi pembelajaran.
Menariknya, perubahan terbesar dari kebijakan ini justru menyentuh aspek tata kelola finansial sekolah. Karena dua guru non-ASN tersebut telah menerima tunjangan profesi langsung dari Pemerintah Pusat, SMPN 3 Katingan Kuala secara regulasi tidak lagi mengalokasikan Dana BOS untuk membayar honor bulanan mereka.
Terlepasnya beban honorer sebesar Rp1.200.000 per bulan untuk dua guru tersebut menciptakan ruang fiskal baru yang sangat berharga bagi anggaran sekolah yang terbatas. Dana BOS yang selama ini “terkunci” untuk belanja pegawai kini dapat dialihkan 100 persen untuk program peningkatan mutu akademis dan non-akademis yang menyentuh langsung kebutuhan murid.
Ruang anggaran baru ini kemudian dialokasikan untuk 6 program prioritas sekolah, yang meliputi penguatan literasi melalui penambahan koleksi buku bacaan berkualitas, akselerasi numerasi lewat penyediaan alat peraga dan media belajar kontekstual, serta digitalisasi melalui perluasan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pembelajaran.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan media interaktif agar kelas menjadi lebih bermakna, penguatan kegiatan kokurikuler demi membangun karakter siswa, hingga rehabilitasi fasilitas sarana fisik agar ruang kelas menjadi lebih aman dan nyaman.
Pengalaman dari bilik kelas di Katingan Kuala ini membuktikan bahwa tunjangan profesi guru bukanlah beban anggaran negara atau sekadar instrumen kesejahteraan konsumtif. Kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat, dengan komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (khususnya Ditjen GTK), serta dukungan penganggaran Komisi X DPR RI, merupakan investasi jangka panjang pembangunan SDM yang sahih.
Memang pekerjaan rumah pemerintah belum usai karena masih banyak sekolah di pelosok nusantara yang berjuang melawan keterbatasan geografis. Namun, transformasi di SMPN 3 Katingan Kuala menjadi bukti nyata bahwa ketika negara memuliakan guru dengan memangkas birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka, ruang kelas otomatis akan berubah menjadi ekosistem yang hidup.
Kesejahteraan guru adalah fondasi utama bagi peningkatan mutu pendidikan nasional menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Penulis adalah Kepala SMPN 3 Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.













