JAKARTA, Cobisnis.com – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), menuai kritik dari organisasi profesi wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai ucapan tersebut merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus mengedepankan etika dan menghormati profesi wartawan.
PWI menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Atas peristiwa itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Senada dengan PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai menyerang martabat wartawan. Iwakum menegaskan narasumber berhak membantah atau menolak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan melakukan penghinaan atau serangan personal terhadap wartawan.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menilai advokat sebagai profesi terhormat seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Iwakum juga meminta organisasi advokat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Sorotan tersebut bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Alih-alih memberikan jawaban langsung, Hotman melontarkan ucapan, “Lu punya otak nggak?”, yang kemudian memicu kritik luas dari kalangan insan pers.
Selain itu, Hotman juga menyampaikan pandangannya mengenai proses penggeledahan dalam perkara tersebut serta membela kliennya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani aparat penegak hukum.













