JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengungkap adanya kebijakan yang diterapkan pada masa kepemimpinan sebelumnya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut, program tetap dijalankan meski bertepatan dengan libur sekolah maupun hari besar keagamaan.
Pernyataan itu disampaikan Agustina saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pada kebijakan sebelumnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Lebih lanjut, Agustina mengatakan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 sebelumnya menetapkan pelaksanaan MBG selama 264 hari dalam satu tahun dengan memperhitungkan hari libur. Namun, melalui revisi yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, jumlah hari pelaksanaan bertambah menjadi 313 hari.
Dengan perubahan tersebut, program MBG tetap berjalan pada masa libur sekolah, termasuk saat perayaan Idulfitri, Natal, serta hari libur nasional lainnya.
Menurut Agustina, penerapan aturan tersebut sempat menimbulkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan di lapangan, terutama terkait penyaluran makanan kepada para penerima manfaat ketika sekolah sedang libur. Oleh sebab itu, BGN mengeluarkan surat edaran sebagai dasar penghentian sementara distribusi MBG selama masa liburan sekolah.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk menyempurnakan tata kelola program agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance.













