JAKARTA, Cobisnis.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto terus berkembang. Terbaru, keduanya resmi dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari. Kebijakan itu diterbitkan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menjalankan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendarsam, langkah tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan optimal sehingga kedua tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama aparat penegak hukum, sejumlah anggota dewan meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan memberikan hukuman setimpal apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Falah Amru, menilai dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan persoalan serius karena mencederai kepercayaan publik. Ia bahkan menyuarakan agar hukuman maksimal dipertimbangkan jika terdakwa dinyatakan bersalah.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menilai praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lainnya. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.













