JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat memerintahkan pencairan dana lebih dari US$5 juta kepada E. Jean Carroll. Keputusan itu menolak permintaan Presiden Donald Trump yang ingin menunda pembayaran tersebut.
Hakim Federal Lewis Kaplan menyatakan tidak ada alasan untuk menahan pencairan dana. Sebelumnya, Trump meminta pengadilan menunggu keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat atas permohonannya untuk meninjau kembali putusan juri.
Juri sebelumnya menyatakan Trump melakukan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll. Karena itu, pengadilan memutuskan Trump harus membayar ganti rugi kepada mantan kolumnis majalah tersebut.
Sementara itu, tim hukum Carroll belum memberikan tanggapan atas putusan terbaru tersebut. Di sisi lain, Trump langsung mengajukan pemberitahuan banding ke pengadilan.
Juru bicara tim hukum Trump menyatakan presiden akan terus melawan proses hukum yang mereka anggap bermotif politik. Mereka juga menegaskan Trump tetap fokus menjalankan agenda politiknya.
Sebelumnya, pengacara Trump berpendapat penundaan pembayaran tidak akan merugikan Carroll. Namun, mereka menilai pencairan dana sebelum Mahkamah Agung mengambil keputusan justru dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi Trump. Meski begitu, hakim tetap memutuskan dana tersebut dapat segera dicairkan kepada Carroll sambil proses hukum berikutnya terus berjalan.













