• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, November 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Raja Juli Beberkan Alasan dan Proses Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 4, 2026
in News
0
Raja Juli Beberkan Alasan dan Proses Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan tanpa pernah dibuka.

Dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengatakan baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah pertemuan selesai. Menurutnya, ia segera menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut lantaran tidak pernah membukanya. Baginya, langkah yang paling tepat adalah mengembalikannya kepada pihak yang meninggalkannya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena menyesuaikan agenda kedinasan. Amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Menurutnya, pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing. Seluruh proses tersebut, kata dia, telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai.

Untuk mempermudah proses pengembalian, Raja Juli menyebut ajudannya dibekali surat tugas resmi. Ia juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap.

KPK menyatakan masih akan menelusuri seluruh proses penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, termasuk kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan.

Tags: Amplop Bupaticobisnis.comHeadlineKementerian kehutananKorupsi HutanKPKKuansingRaja Juli AntoniSuhardiman Amby

Related Posts

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

by Hidayat Taufik
November 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa empat anggota kepolisian terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran...

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia

Sidak Koperasi Merah Putih di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Pastikan Gerai Obat Tersedia

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memastikan program...

Usai Penggeledahan Ponpes, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Usai Penggeledahan Ponpes, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Pencopotan...

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

Kecewa! Nasabah Keluhkan Penarikan Dana di MNC Bank Dibatasi Rp2 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang nasabah mengaku kecewa setelah mengalami kesulitan menarik dana dari rekeningnya di MNC Bank. Nasabah tersebut menyebut...

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

MA Nyatakan Suket Gibran Tak Sah, Ini Penjelasan KPU

by Hidayat Taufik
November 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

Sunlife Syariah Resmi Diluncurkan, Bidik Potensi Besar Asuransi Syariah Indonesia

November 2, 2026
WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

WeTV Perkuat Ekonomi Kreatif Indonesia Lewat Investasi Konten dan Talenta Lokal

November 2, 2026
JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

JMTB Dorong Bibit Pesepeda Usia Dini Lewat Pushbike Competition 2026

November 2, 2026
PLN Indonesia Power

Inovasi Biomassa PLN Indonesia Power Raih 2nd Runner-up Renewable Energy Awards 2026

November 2, 2026
Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

Siapa Paling Kaya di RI? Bos Djarum Punya Harta Rp222 Triliun

November 3, 2026
Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

Propam Periksa Eks Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes

November 3, 2026
Seorang pria di pusat kebugaran sedang minum minuman protein, menekankan kebugaran dan ototnya - pexels/Tima Miroshnichenko

Manfaat Kombinasi Minum Suplemen dan Olahraga Menurut Ahli

November 3, 2026
Valbury

Valbury Raup 138 Ribu Nasabah Baru, Perluas Ekosistem Investasi Berbasis Digital

November 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved