JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset oleh penyidik OJK. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memaksimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Delapan bangunan berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, sementara 29 bidang tanah bersertifikat hak milik berada di wilayah yang sama.
Selain itu, dua aset lainnya berada di Kota Binjai dan dua aset lain berada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. OJK menyebut penyitaan dilakukan guna mendukung proses penegakan hukum dan pengembalian aset.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum. Beberapa aset hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga proses penelusuran dan penyitaan menjadi langkah yang dinilai penting.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir yang diduga terlibat dalam pencatatan palsu dokumen pembiayaan.
Penyidik menemukan 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Dana yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah. OJK menilai tindakan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembiayaan bank dan penanganannya melibatkan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan.













