JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama 12 negara lainnya mengecam keras serangan Israel terhadap Global Sumud Flotilla. Armada tersebut merupakan inisiatif kemanusiaan sipil yang bertujuan meningkatkan perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan di Gaza.
Pernyataan bersama itu disampaikan para Menteri Luar Negeri dari Türkiye, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol pada 30 April 2026.
Dalam pernyataan resminya, para menteri menilai serangan Israel terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla di perairan internasional sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
“Serangan Israel terhadap kapal-kapal tersebut serta penahanan secara tidak sah terhadap para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” tulis Kemlu RI dalam keterangan bersama, Kamis (7/5/2026).
Selain mengecam serangan tersebut, para menteri juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan para aktivis sipil yang berada di dalam armada kemanusiaan tersebut.
Mereka mendesak otoritas Israel segera mengambil langkah yang diperlukan untuk membebaskan para aktivis yang ditahan dan memastikan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
“Para Menteri menyampaikan keprihatinan mendalam atas keselamatan para aktivis sipil tersebut dan mendesak otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera,” lanjut pernyataan itu.
Selain itu, para menteri juga menyerukan masyarakat internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum dalam menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, serta memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah konflik Gaza.













