JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, dilaporkan ke polisi oleh mantan ART-nya, Herawati. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan.
Herawati langsung menjalani visum. Setelah itu, ia melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik.
Jika terbukti, Erin bisa menghadapi hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Hal ini mengacu pada aturan dalam KUHP terbaru.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki kasus ini. Mereka juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, polisi berencana memanggil Erin untuk klarifikasi.
Peristiwa ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Herawati, masalah bermula dari pekerjaan rumah yang dianggap tidak beres.
Kemudian, Erin disebut marah karena gorden belum dibuka. Selain itu, pintu kamar mandi juga tidak ditutup.
Dalam kondisi emosi, Erin diduga mengambil sapu lidi. Lalu, ia memukul bagian belakang kepala Herawati.
Tak hanya itu, Herawati juga mengaku menerima hinaan verbal. Ia menyebut kata-kata tersebut sangat menyakitkan.
Di sisi lain, Erin mengambil langkah hukum. Ia melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini, kasus masih dalam penanganan polisi.













