• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kabar Baik Buat Pelaku Usaha, DJP Beri Waktu Tambahan Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 30, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Kabar Baik Buat Pelaku Usaha, DJP Beri Waktu Tambahan Lapor SPT Badan hingga Akhir Mei

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, deadline pelaporan jatuh pada 30 April 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026. Keputusan diambil setelah DJP menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempertimbangkan relaksasi.

Permintaan perpanjangan datang dalam jumlah besar. DJP mencatat ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan yang meminta relaksasi batas waktu pelaporan.

Bimo menyebut tingginya animo itu menjadi pertimbangan utama diambilnya keputusan ini. Pemerintah ingin memberi ruang lebih agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT dengan lebih lengkap dan akurat.

Dengan tambahan waktu hingga akhir Mei, pelaku usaha kini punya lebih banyak ruang untuk menyiapkan dokumen pendukung. Termasuk kelengkapan perhitungan pajak dan administrasi lain yang menjadi syarat pelaporan.

Satu hal yang masih dikaji adalah relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. DJP menyebut analisis masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan setelah final.

Meski memberi kelonggaran, DJP tetap memperhatikan target penerimaan negara. Bimo memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Data penerimaan pajak hingga 29 April 2026 disebut masih tumbuh positif di atas 18 persen. Angka ini memberi ruang bagi DJP untuk memberikan relaksasi tanpa khawatir target tahunan terganggu.

Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak badan di Indonesia. DJP berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus mengurangi potensi kesalahan akibat terburu-buru.

Pengumuman resmi terkait teknis pelaksanaan perpanjangan ini akan segera dirilis oleh DJP dalam waktu dekat. Wajib pajak badan disarankan memantau kanal resmi DJP untuk informasi terbaru.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: CobisnisDeadline PajakDJPHeadlinePebisnismudaPPH BadanRelaksasi PajakSpt tahunan

Related Posts

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Polsek Ilu Bripda Jhon Galu Situmorang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB saat melintas di Kampung...

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Ruben Onsu

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Investasi Rp3,5 M

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta...

Pemerintah mengerahkan 12.880 personel gabungan untuk menangani karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan (Foto/Kemenhut)

12.880 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga provinsi Kalimantan dengan mengerahkan 12.880 personel gabungan....

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Utang pemerintah Amerika Serikat membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun hanya dalam waktu lima bulan. Total...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Batam yang Kabur ke Malaysia

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Batam yang Kabur ke Malaysia

August 20, 2026
Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

Tuntaskan Transformasi Teknologi, Nasabah BSI Capai Rekor Tertinggi

August 21, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
The Indonesia Pro-Am 2026 Hadirkan 207 Pegolf dari Berbagai Negara

BNI Buka Presale Eksklusif Konser Andrea Bocelli

August 21, 2026
The Indonesia Pro-Am 2026 Hadirkan 207 Pegolf dari Berbagai Negara

The Indonesia Pro-Am 2026 Hadirkan 207 Pegolf dari Berbagai Negara

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved