JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski demikian, penanganan perkara terhadap lima tersangka lainnya tetap diteruskan sampai tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan, sebagian tersangka memilih penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice. Sementara itu, tersangka lainnya memutuskan menempuh proses hukum di pengadilan.
Berkas perkara untuk kelompok tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Setelah tiga orang mendapatkan penghentian penyidikan, kini masih ada lima tersangka yang menjalani proses hukum lanjutan.
Adapun kelompok pertama berisi Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Roy Suryo bersama Tifauziah Tiasuma.













