Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah segera memutuskan tarif kenaikan cukai rokok untuk 2021. Biasanya tarif baru akan diumumkan pada Oktober sebagaimana yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (25/8/2020).
Heru menambahkan, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai rokok yang akan dikenakan. Sehingga pemerintah tidak hanya berpatokan pada target penerimaan yang dibebankan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2021.
“Tentunya dalam menentukan tarif, kita selalu mempertimbangkan faktor kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, kemudian petani tembakau, penerimaan itu sendiri dan juga adanya potensi rokok ilegal,” ujar Heru.
Dalam RAPBN 2021, penerimaan cukai tahun depan ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun atau naik 3,6 % dari tahun ini. Dari target tersebut, cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 172,75 triliun.
Sampai 31 Juli 2020, realisasi penerimaan Bea Cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02% dari target. Penerimaan ini tumbuh sebesar 3,71%.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerimaan cukai yang naik 7,01%. Sementara cukai hasil tembakau pada akhir Juli 2020 tumbuh positif 8,09% atau mencapai Rp 85,55 triliun.
Faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan cukai antara lain adanya kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Selain itu, penerimaan cukai juga didorong oleh pengenaan objek cukai baru, seperti kantong plastik. Pemerintah juga akan tetap melakukan penertiban cukai berisiko tinggi di tahun mendatang.