JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menetapkan adanya penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp 2 juta. Kebijakan ini tetap diambil walaupun harga bahan bakar pesawat (avtur) saat ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Dalam keterangannya di Istana, Presiden menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar biaya haji tetap terjangkau oleh masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku selama tidak ada perubahan dari otoritas Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Secara umum, kenaikan harga avtur berpotensi meningkatkan biaya operasional, terutama untuk sektor transportasi udara jamaah. Namun demikian, pemerintah memastikan tambahan beban tersebut tidak akan dialihkan kepada calon jamaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah menjelaskan bahwa lonjakan harga avtur dipicu oleh kondisi global, khususnya situasi di kawasan Timur Tengah.
Dampaknya dirasakan oleh maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia, yang harus menanggung kenaikan biaya operasional.
Meskipun begitu, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga agar biaya haji tetap terkendali. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi bawah, agar tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji tanpa terbebani biaya yang tinggi.













