JAKARTA, Cobisnis.com – Kendaraan dinas ganti pelat putih menjadi sorotan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Oleh karena itu, kendaraan dinas ganti pelat putih langsung mendapat respons dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa ASN yang terlibat telah mendapat teguran. Selain itu, teguran tersebut diberikan oleh Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas. Namun, ia menyebut sanksi lanjutan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas harus dipatuhi sepenuhnya. Oleh karena itu, perubahan pelat nomor dari merah ke putih dinilai sebagai pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Kasus ini mencuat setelah video mobil dinas diberhentikan polisi di kawasan Puncak, Bogor, beredar luas. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat putih, padahal seharusnya berpelat merah.
Petugas kepolisian kemudian meminta pengemudi untuk mengganti pelat sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pelat putih yang digunakan langsung diamankan oleh petugas di lokasi.
Pengemudi sempat mengaku bahwa pelat diganti agar kendaraan tidak terlihat mencolok. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima karena kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi tegas setelah proses pemeriksaan selesai. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.













