JAKARTA, Cobisnis.com – Pendeta Robert Morris bebas setelah kasus pelecehan anak usai menjalani hukuman enam bulan di penjara Oklahoma, United States. Ia keluar dari tahanan tepat setelah tengah malam pada Selasa waktu setempat.
Robert Morris sebelumnya mengaku bersalah atas lima dakwaan tindakan cabul terhadap anak. Kasus itu terkait pelecehan seksual yang terjadi pada awal 1980-an.
Jaksa menyebut kekerasan dimulai pada 1982 saat korban masih berusia 12 tahun. Saat itu, Morris diketahui menjadi penginjil keliling dan tinggal bersama keluarga korban di wilayah Hominy.
Sebagai bagian dari kesepakatan hukum, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan sepuluh tahun. Namun, enam bulan pertama wajib dijalani di penjara daerah.
Selain itu, Morris kini wajib terdaftar sebagai pelaku kejahatan seksual seumur hidup. Otoritas Texas juga akan mengawasi masa percobaannya.
Korban, Cindy Clemishire, sebelumnya menyatakan keadilan akhirnya tercapai setelah proses hukum berjalan panjang. Ia juga berencana melanjutkan gugatan perdata.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan proses hukum belum selesai sepenuhnya. Mereka ingin pihak lain yang diduga menutupi kasus itu ikut dimintai tanggung jawab.
Morris pernah memimpin Gateway Church di Southlake, dekat kawasan Dallas-Fort Worth. Ia mundur dari jabatan pendeta senior pada Juni 2024 setelah tuduhan kembali mencuat.
Dalam pernyataan tertulis, Morris meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia mengakui tindakannya salah dan tidak memiliki alasan pembenaran.
Gateway Church sendiri berdiri pada 2000 dan berkembang menjadi salah satu gereja terbesar di Amerika. Selain itu, Morris juga pernah masuk dalam dewan penasihat evangelis Presiden Donald Trump.













