JAKARTA, Cobisnis.com – Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada 2026.
Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, sedangkan NU dan pemerintah menentukan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Menanggapi hal ini, dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Darunnajah, Hendro Risbiyantoro, menjelaskan bahwa seseorang pada dasarnya boleh saja berpuasa mengikuti satu kelompok, lalu merayakan Idul Fitri bersama kelompok lain. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika awal Ramadan yang dijalani sama.
Masalah akan muncul jika terdapat perbedaan dalam menentukan awal puasa, seperti tahun ini. Muhammadiyah memulai Ramadan lebih dulu, yaitu pada 18 Februari 2026 dengan metode hisab, sementara NU dan pemerintah menetapkannya pada 19 Februari 2026 melalui rukyat hilal.
Jika seseorang memulai puasa lebih awal tetapi mengikuti Lebaran yang lebih lambat, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi 31 hari, melebihi ketentuan. Sebaliknya, jika memulai puasa lebih lambat namun merayakan Lebaran lebih cepat, jumlah puasanya bisa kurang dari batas minimal 29 hari.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakkonsistenan dalam penggunaan metode penentuan awal bulan Hijriah, yang termasuk dalam ranah fikih. Oleh karena itu, Hendro menyarankan agar umat Islam tetap mengikuti satu metode secara konsisten dari awal hingga akhir Ramadan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh pihak Muhammadiyah, yang menekankan bahwa ibadah puasa merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dijalankan dengan berpindah-pindah metode. Jika tidak konsisten, ada risiko jumlah puasa menjadi tidak sesuai, bahkan bisa berpuasa di hari yang seharusnya sudah menjadi hari raya.
Dalam Islam, puasa dan Idul Fitri juga memiliki nilai kebersamaan. Karena itu, jika seseorang memilih menggunakan metode tertentu, seperti hisab atau rukyat, maka sebaiknya metode tersebut diikuti secara utuh dari awal Ramadan hingga Idul Fitri













