JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mengingat status mereka sebagai prajurit aktif, proses hukum kemungkinan akan ditangani melalui peradilan militer.
Meski demikian, berbagai pihak mendorong agar perkara ini diproses melalui peradilan umum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut penting demi menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Koalisi berpandangan bahwa peradilan militer berpotensi membuka ruang impunitas dan dikhawatirkan tidak mampu mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa jalur tersebut dapat mengaburkan tingkat keseriusan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dengan posisi komando yang lebih tinggi.
Di sisi lain, keempat tersangka yang telah ditetapkan diduga bukan pelaku utama atau aktor intelektual di balik kejadian tersebut. Oleh karena itu, koalisi mendesak agar penyelidikan diperluas hingga mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah.
ÑMereka menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka, adil, dan komprehensif, sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga mampu mengungkap dalang di balik aksi kekerasan tersebut.













