JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) diusulkan untuk direvisi sebagai bagian dari langkah memperkuat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Jimly, perubahan terhadap sejumlah aturan internal tersebut diperlukan agar menjadi landasan yang jelas dalam menjalankan reformasi kepolisian secara konsisten dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan berbagai rekomendasi yang dihimpun dari masukan masyarakat, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Rekomendasi tersebut kemudian dirangkum dalam sepuluh buku laporan yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Revisi beberapa Perpol dan Perkap ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting untuk memperkuat reformasi internal Polri dalam jangka panjang,” kata Jimly.
Saat ini, jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo dan Komisi Reformasi Polri masih menunggu pengaturan dari Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Jimly berharap pertemuan tersebut dapat dilaksanakan sebelum perayaan Idul Fitri, meskipun agenda Presiden tengah sangat padat.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat empat persoalan struktural utama yang sedang menjadi fokus pembahasan komisi tersebut.
Keempat isu tersebut mencakup posisi kelembagaan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Selain itu, komisi juga mengkaji mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau menjadi kewenangan penuh Presiden.
Pembahasan lain adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya.
Isu terakhir yang turut dibahas adalah penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Menurut Mahfud, kajian mengenai hal tersebut masih terus dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap upaya pembenahan institusi kepolisian dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.













