JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa permohonan maaf resmi telah disampaikan oleh Kapolda Maluku kepada publik dan keluarga korban. Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi dasar etika anggota kepolisian.
Polri menyatakan komitmen untuk memproses kasus ini secara tegas melalui jalur hukum dan kode etik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Institusi kepolisian juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa bermula ketika dua pelajar berseragam sekolah, yang merupakan kakak beradik, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RSUD Maren, Maluku. Keduanya diduga dihentikan oleh pelaku, lalu dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan medis. Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.













