JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan yang memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa distribusi zakat wajib mengikuti aturan agama dan perundang-undangan yang berlaku.
Delapan kelompok penerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Menurut Thobib, prinsip ini menjadi dasar utama dalam sistem pengelolaan zakat nasional agar hak para mustahik tetap terjaga.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam serta didistribusikan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Selain itu, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi negara, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Thobib juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi dan diaudit secara berkala untuk menjamin akuntabilitas dan kepercayaan publik.













