• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 18, 2026
in Nasional
0
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama TNI dan aparat kepolisian menyatakan kesiapan penuh untuk meningkatkan pengawasan keamanan selama bulan Ramadan, khususnya di wilayah-wilayah yang dikenal rawan tawuran dan gangguan ketertiban umum di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang memiliki riwayat konflik sosial akan mendapatkan pengamanan berlapis. Menurutnya, intensitas penjagaan akan diperkuat guna mencegah potensi bentrokan antarwarga yang kerap terjadi di titik-titik tertentu.

Berdasarkan data Kesbangpol DKI Jakarta, terdapat sedikitnya 43 titik yang masuk kategori rawan tawuran di wilayah Jakarta. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan tersebut, sebanyak 1.900 personel Satpol PP dikerahkan setiap hari dan disiagakan secara bergilir selama Ramadan.

Selain fokus pada pengamanan wilayah, Satpol PP juga mengintensifkan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas tempat hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial. Razia dilakukan secara berkala dan bersifat tertutup agar pelaksanaannya tetap efektif di lapangan.

Satriadi menegaskan bahwa jadwal operasi tidak diumumkan ke publik sebagai strategi pencegahan kebocoran informasi yang dapat melemahkan efektivitas penindakan.

Aturan Ramadan
Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati suasana bulan suci, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah jenis usaha hiburan seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, serta bar untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi secara ketat, yaitu hanya pada rentang waktu pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill paling lambat satu jam sebelum batas operasional berakhir.

Pada momen-momen keagamaan tertentu seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah jenis usaha tetap diwajibkan untuk tutup tanpa pengecualian.

Pemerintah daerah juga melarang keras segala bentuk aktivitas usaha yang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, erotisme, praktik perjudian, peredaran narkoba, serta kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Seluruh kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembatasan semata, melainkan sebagai upaya penyesuaian yang proporsional agar aktivitas ekonomi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan ketenteraman sosial masyarakat selama Ramadan.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: 43 Titikcobisnis.comKepolisiankesiapanketertiban umumpengawasan keamananramadhanSatpol PPSatriadi GunawanTawuranTNI

Related Posts

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

by Dwi Natasya
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union...

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lanskap keagamaan di Jerman kini berubah besar. Dulu, gereja Kristen menjadi simbol utama di banyak kota. Namun...

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Persib Bandung menerima bantuan dana Rp1 miliar dari Maruarar Sirait. Bantuan...

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran belum melaksanakan pemakaman Ayatollah Ali Khamenei hingga saat ini. Padahal, lebih dari tujuh minggu telah berlalu...

Dua Pelaku Penusukan Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Dua Pelaku Penusukan Nus Kei Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan dua pria berinisial HR (28) dan FU (39) sebagai tersangka dalam perkara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

April 20, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

BNI Ambil Langkah Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Mulai Senin Besok

April 20, 2026
BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

BNI Pastikan Pengembalian Dana Nasabah Aek Nabara Sesuai Proses Hukum

April 21, 2026
Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

Jerman Alami Perubahan Agama, Masjid Kuil dan Sinagoge Makin Banyak

April 21, 2026
Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

Jelang Laga Penting 2026, Persib Kantongi Dukungan Rp1 Miliar dari Maruarar

April 21, 2026
Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

Iran Belum Makamkan Khamenei, Faktor Keamanan Jadi Kendala

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved