Cobisnis.com – BEI resmi mengimplementasikan klasifikasi industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) yang akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran
BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks
dalam JATS.
“Seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam
dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk
dilakukan,” demikian keterangan pers BEI, Senin (25 Januari 2021).
IDX-IC akan menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat
dengan global practice yang ada.
Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, maka IDX-IC melakukan
klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi.
Struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang
lebih homogen.
IDX-IC memiliki 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.
Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z).
Digit kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit ketiga menunjukkan Industri, dan digit keempat menunjukkan Sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9.
Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang direfleksikan dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan.
Evaluasi
berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan
menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.
“Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website IDX idx.co.id.”
Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000.
“Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA. Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.”
Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi.
“Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar Modal Indonesia,” demikian penjelasan BEI.