JAKARTA, Cobisnis.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap melalui beberapa penerbangan sejak 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh WNI tersebut telah kembali ke Indonesia dalam kondisi sehat.
Kloter pertama dipulangkan pada 22 Januari 2026 dalam satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, yaitu 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada 30 Januari malam, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Hasil asesmen menunjukkan bahwa sebagian besar korban direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu tinggal dan bekerja di Kamboja. Para perekrut menawarkan berbagai jenis pekerjaan seperti operator e-commerce, customer service, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup pencari kerja, seperti Facebook dan Telegram.
Para korban diberangkatkan menggunakan tiket yang telah disiapkan oleh perekrut dan masuk ke Kamboja melalui jalur Singapura serta Thailand dengan visa turis. Beberapa rute yang umum digunakan antara lain Medan Batam–Singapura Kamboja, JakartaSingapura–Kamboja, dan Batam Malaysia Kamboja.
Setibanya di Kamboja, para WNI langsung dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (scam online). Mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski difasilitasi tempat tinggal dan makan, mereka tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena pengawasan yang sangat ketat.
Sebagian korban mengaku telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan janji gaji Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, banyak di antara mereka yang tidak menerima gaji sesuai janji, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali atau hanya menerima pembayaran tunai tanpa kejelasan status kerja.













