JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng) mulai bersuara perihal tuduhan kepada PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai pemicu terjadinya banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga.
Mereka menilai tudingan ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, bahkan cenderung menyesatkan serta tidak logis.
Aspirasi ini disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui surat dari Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara dan Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Surat tertanggal 12 Januari 2026 ini menyatakan keprihatinan berkaitan informasi yang berkembang di ruang publik—termasuk siaran pers Bareskrim Polri dan Satgas PKH—yang langsung menyatakan PT TBS sebagai salah satu perusahaan penyebab banjir bandang dan longsor di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
“Kami sangat mengenal PT TBS termasuk fakta di lapangan dan jaringan aliran Sungai. Jadi tuduhan tersebut benar-benar sangat keliru, menyesatkan, dan tidak masuk akal,” tulis Kepala Desa Simanosor dalam surat kepada Presiden yang salinannya diperoleh oleh redaksi, Rabu (14/1/2025).
Kepala Desa Simanosor, Tua Pandapotan Batubara menguraikan empat aspek untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Pertama, kebun PT TBS bukan berada di kawasan hutan negara. Kedua, perkebunan PT TBS eks-kebun rakyat dengan tanaman karet dan tanaman perkebunan lainnya seperti aren dan petai.
Faktor ketiga, dari lokasi kebun yang dibuka PT TBS, hanya sekitar 20 hektare yang masuk wilayah DAS Garoga, sementara aliran sungai yang melintasi kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Aek Garoga yang meluap saat bencana.
Faktor keempat, Sebagian besar lahan kebun PT TBS tidak termasuk ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Kebun yang dibuka oleh PT. TBS berada pada 2 Sub DAS yakni Sub DAS Simanosor dan Sub DAS Aek Garoga.
“Dengan jarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun PT TBS ke Sungai Garoga, sangat mustahil kayu-kayu dari kebun PT TBS dapat hanyut ke hulu Sungai Garoga,” lanjut isi surat tersebut.
Begitupula dalam surat yang diterbitkan Pemerintahan Desa Anggoli. Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu mengatakan bahwa kebun PT TBS ini bukan kawasan hutan tetapi berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang digarap masyarakat semenjak bercocok tanam petai, aren, dan karet.
“Selain itu, titik longsor yang terjadi di sekitar desa Anggoli, bukan berada di lahan bukaan PT TBS,” tambahnya.
Karena itulah, kata Oloan, berdasarkan pengecekan lapangan dan pengetahuan aparatur desa terhadap wilayahnya, tidak ditemukan keterkaitan antara aktivitas PT TBS dengan banjir bandang di DAS Garoga.
Pemerintah desa meminta semua pihak mengedepankan fakta lapangan dan tidak membangun opini yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami mengharapkan kebijaksanaan Bapak Presiden untuk membantu penghentian dan penyidikan hukum kepada PT TBS karena kehadiran perusahaan sangat bermanfaat bagi kesejahteraan warga dengan adanya kebun plasma dan penyerapan tenaga kerja setempat,” pungkas Oloan menutup suratnya.














