JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah kembali mengaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini disertai masa transisi selama tiga bulan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari melakukan penyesuaian data kepesertaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah muncul banyak keluhan dari masyarakat yang baru mengetahui status PBI mereka tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan pada Februari 2026.
Selama masa transisi, jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan untuk sementara akan melampaui kuota awal pemerintah yang ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa. Penambahan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama periode penyesuaian.
“Untuk sementara jumlahnya memang melebihi 96,8 juta. Tapi ini hanya berlaku tiga bulan. Setelah itu kembali ke kuota awal. Intinya agar masyarakat tidak kaget,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, waktu tiga bulan tersebut dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan pemutakhiran data apabila masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI. Bagi yang tidak lagi memenuhi kriteria, pemerintah membuka opsi untuk beralih menjadi peserta BPJS mandiri.
“Diberi waktu dulu. Kalau masih memenuhi syarat, silakan perbarui data. Kalau tidak, bisa beralih menjadi peserta mandiri. Yang penting tetap terlindungi,” ujarnya.
Purbaya juga mengakui bahwa proses penonaktifan sebelumnya dilakukan secara terlalu cepat dan minim sosialisasi. Penonaktifan 11 juta peserta dalam satu bulan dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.
“Biasanya dilakukan bertahap. Ini langsung 11 juta dalam satu bulan, sekitar 10 persen. Wajar kalau banyak yang kaget dan protes,” ungkapnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, pemerintah berjanji memperbaiki mekanisme dengan memberikan pemberitahuan lebih awal kepada peserta sebelum status PBI dinonaktifkan.
“Ke depan, akan ada notifikasi minimal tiga bulan sebelum penonaktifan. Sosialisasinya harus lebih baik,” tutup Purbaya.













