Cobisnis.com – Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kementeriannya terus menyempurnakan aturan teknis UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui serap aspirasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk bersuara.
Kominfo sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).
“Tentunya pemberlakukan kedua RPP akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital,” ujarnya Menteri Johnny di Pembukaan Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis secara virtual, Rabu (2 Desember 2020).
Kedua RPP tersebut diharapkan dapat mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi.
RPP NSPK juga telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan sekaligus reformasi perizinan berusaha.
“Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
Sedangkan RPP Teknis mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022; pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif; serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” jelasnya.
Kegiatan Serap Aspirasi menurut Menteri Johnny merupakan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya bagi penyempurnaan kedua RPP, tetapi ia juga menyadari RPP tersebut tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak.
“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang masuk yang tentunya forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai dengan UU di atasnya,” kata Johnny.