Cobisnis.com – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru, bakal diberlakukan pemerintah mulai Maret 2021. Hanya saja, tidak semua mobil mendapatkan keistimewaan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif penurunan PPnBM yang disiapkan pemerintah khusus kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.
Selain itu, diskon PPnBM akan diterapkan pada mobil yang diproduksi Indonesia atau Completely Knock Down (CKD) dan komponen lokal minimal 70 persen.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga seperti dikutip dari laman resmi, Selasa (16/02/2021).
Rencananya pemberian insentif digelontorkan bertahap selama sembilan bulan. Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 50 persen, dan tiga bulan berikutnya insentif PPnBM 25 persen dari tarif.
Jika menilik syarat, jenis mobil Low Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Low Sport Utility Vehicle (SUV) yang diperkirakan mendapat insentif tarif PPnBM 100 persen PPnBM seperti Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, dan Suzuki Ertiga.
Untuk simulasi pengenaan tarif, misalnya pada varian Mitsubishi Xpander GLX M/T. Mobil yang ditenagai oleh mesin Petrol 1499 cc ini dibanderol Rp 221.400.000, seperti dikutip dalam laman Mitsubishi Motor.
Ketika diskon PPnBM nol persen diberlakukan maka estimasi harga yang berlaku adalah Rp 199.260.000. Artinya, konsumen bisa menghemat sampai 20 jutaan.
Namun, hitungan tersebut belum angka pasti. Karena, kebijakan relaksasi pajak belum resmi berlaku dan belum ada harga resmi yang diumumkan pihak pabrikan terkait kebijakan tersebut. (Sumber idxchanel.com)