Cobisnis.com – Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan, Umar Aris, mengatakan pihaknya telah menyiapkan revisi 16 Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan sektor perhubungan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ada 16 peraturan pemerintah yang disesuaikan di samping ada peraturan pemerintah yang baru,” kata Umar Aris di Jakarta, Jumat (4 Desember 2020).
Dia menjelaskan setidaknya terdapat revisi 4 PP dari moda darat, revisi 1 PP dari moda kereta api, revisi 1 PP angkutan udara dan penambahan 4 PP, serta 4 PP dari sub sektor angkutan pelayaran.
Revisi PP tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan niat baik Omnibus Law yakni menciptakan tenaga kerja, kemudahan berusaha, serta ramah investor dalam negeri dan asing.
Umar mengatakan di dalam PP ini tidak ada maksud ego sektoral karena yang menjadi prinsip adalah semangat reformasi yang memang sangat dibutuhkan.
“Namun demikian memang ada hal-hal yang kami minta pengertian karena konsentrasi kementerian sektor transportasi ini ada yang harus dijaga sungguh-sungguh dari keempat moda tadi,” urainya.
Ada empat faktor utama dari moda angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran dan penerbangan. Faktor tersebut menyangkut safety.(keselamatan), faktor security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus mematuhi (comply) regulasi internasional.
“Harus selamat, aman, dan pelayanan punya standar minimal, serta harus patuh terutama di bidang penerbangan dan pelayaran karena kita juga menundukkan diri pada konvensi-konvensi internasional,” jelasnya.
Umar Aris kembali menegaskan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi yang menjadi semangat UU Ciptaker, keempat hal tersebut tidak bisa diabaikan. Apalagi ketentuan persyaratannya menyangkut keselamatan wajib dipenuhi.