Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, Pemerintah memastikan pengucuran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terkena dampak pandemi Covid-19. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Menurut dia, program BLT UMKM 2021 untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro ini memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, seperti dijelaskan Eddy Satriya dalam konferensi pers virtual 6 April 2021, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dengan begitu, untuk tahap II anggaran akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Nah, tetapi perlu kalian catat bahwa bantuan yang cair sebesar Rp1,2 juta itu akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar di lembaga OSS (oss.go.id). Bagaimana dengan kalian? Jika belum, silakan daftar secara online via oss.go.id secara gratis dengan mengikuti cara yang dilansir dari situs resmi BKPM ini: Login Pertama, kalian harus membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan.
Kemudian pilih: –
Untuk usaha perseorangan mikro, klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro – Untuk usaha perseorangan kecil, klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Kecil. Panduan mengenai ukuran mikro dan kecil dapat dibaca di
https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
- Proses NIB dan Izin Usaha
- Lengkapi informasi yang masih kosong di formulir Data Profil. Lalu klik simpan dan lanjutkan.
- Klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data yang diperlukan di formulir Data Usaha. Klik simpan kemudian klik Selanjutnya. Jika Anda memiliki lebih dari 1 UMKM, kalian dapat mengklik Tambah Usaha dan mengisi semuanya, lalu klik Selanjutnya.
- Jika memang dipersyaratkan, pemilik UMKM kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan di formulir Komitmen Prasarana Usaha. Lalu klik Selanjutnya.
- Kalian kemudian bisa melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi. Kalian juga dapat melakukan draft preview dari NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, kalian harus menandai kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.
- Kalian dapat melihat dokumen NIB,Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Output NIB dan Izin Usaha. Kalian juga bisa mencetak Izin Usaha di dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
- Proses Izin Komersial/Operasional
- Jika kalian membutuhkan Izin Komersial/Operasional, silakan klik menu Permohonan, IUMK, lalu Izin Komersial/Operasional.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kemudian klik Pilih NIB.
- Setelah itu, daftar kegiatan usaha kalian akan muncul, selanjutnya klik Pilih Kegiatan Usaha.
- Kalian dapat memilih Izin Komersial/Operasional di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Kemudian, kalian harus melengkapi data-data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan.
- Di tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, kalian dapat melihat draft dari Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin. Kemudian klik Lanjut dan Simpan.
- Terakhir, di tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS. Demikianlah cara daftar UMKM online via oss.go.id tanpa biaya untuk mendapatkan bantuan UMKM. Tunggu apa lagi? Segera daftarkan UMKM kalian.